Tuhan

Tuhan dalam akhir purnama

Aku bersuara

Jatuhkan satu bintang kan kutunjuk pula kurajut

Agar gemericik bibirku kau kecup

Mila Duchlun

(Ihuru 31 Desember 2005/Maladewa)

Syariat Islam Yang Melanggar HAM

Bismillahirrohmanirrohim

Di era keterbukaan saat ini, yang diawali dengan kebebasan pers untuk mengakses berita dari belahan dunia manapun, perdagangan bebas dsb. Nampaknya sudah tidak asing lagi kita mendengar istilah Hak Asasi Manusia (Human Right) yang diawali dengan piagam magna charta pada tahun 1215 yaitu dokumen yang berisi beberapa hak yang diberikan raja John  dari Inggris kepada bangsawan bawahanya atas tuntutan mereka hingga pada naskah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Piagam PBB) pada tahun 1948 yang disahkan oleh PBB dan menjadi dasar pemberlakuan HAM diseluruh dunia hingga saat ini. Artinya HAM ini memang mulai berkembang dan “dipatenkan” di dunia barat melalui PBB agar dapat diberlakukan diseluruh dunia terutama di negara – negara yang menjadi anggota PBB. Sebenarnya landasan historis dari HAM adalah adanya rasa ketertindasan dan ketidak puasan dari sebagian kalangan yang termarjinalkan (terpinggirkan : ras kulit hitam, kaum papa/proletar kota) terhadap para borjuis atau penguasa pada zaman abad pertengahan hingga pada perang dunia II.

Sebagaimana manusia biasa mereka pun ingin merasakan kebebasan dalam hal apapun karena ia mempunyai hawa nafsu, beberapa kebebasan yang dituntut diantaranya adalah kebebasan ber – ekspresi melalui karya atau pemikiranya, kebebasan beragama kebebasan untuk hidup layak (tidak menjadi budak dan tidak miskin) dsb, sehingga sedikit demi sedikit munculah beberapa pemberontakan di kalangan masayarakat, semisal pada Revolusi Perancis atau pada pada pemikiran – pemikiran Nelson Mandela, Martin Luther King, Karl Marx, Dyah Pitaloka, R.A. Karttini bahkan hingga Rieke “oneng” Dyah Pitaloka dsb. Hingga pada akhirnya munculah beberapa deklarasi seperti apa yang telah disebut diatas. Namun nampaknya HAM itu sendiri kini bagai sebuah candu bagi mereka. Baca lebih lanjut

Diproteksi: AL QIYADAH WAL JUNDIYAH

Konten berikut dilindungi dengan kata sandi. Untuk melihatnya silakan masukkan kata sandi Anda di bawah ini: